"Ini sebagai lambang bahwa kita harus melindungi merek kita," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris di Jakarta, Senin malam.
Pemberian hak kekayaan intelektual kepada merek fesyen "YHL" merupakan kejutan tersendiri bagi Yasonna. Pasalnya dia telah mendaftarkan merek pakaiannya itu sejak setahun yang lalu.
"Ini surprise buat saya," kata Yasonna dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: DJKI luncurkan layanan E-Pengaduan kekayaan intelektual
Baca juga: Mengintip bunga tidur Toton melalui busana rancangannya
Yasonna mengatakan dirinya memang memiliki merek fesyen bernama YHL, berasal dari akronim namanya. Merek tersebut menjual pakaian yang terbuat dari bahan denim.
Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya cukup senang dan menaruh perhatian terhadap penampilan yang rapih.
"Saya suka agak rapih sedikit. Jadi saya mendesain model baju dari bahan denim," kata dia.
Yasonna kemudian berterima kasih atas hak kekayaan intelektual yang diberikan DJKI terhadap dirinya.
Dia pun berpesan agar DJKI terus melakukan kolaborasi aktif dengan kantor-kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air dalam rangka memastikan kebijakan perlindungan kekayaan intelektual yang sejalan antara pusat dan wilayah.
"Sehingga masyarakat menjadi familiar atau dekat dan mendapat manfaat khususnya secara ekonomi dari kekayaan intelektual yang dihasilkan dan dilindungi haknya," ucap Yasonna.
Baca juga: Hampir 20 tahun berkarya, Zac Posen tutup label fesyennya
Baca juga: Ini prediksi tren fesyen muslimah Indonesia tahun 2020
Baca juga: Satu dekade berkarya, Ria Miranda buat pameran "10 Langkah"
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019