Jombang (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugianto alias Sugi (28) menginginkan dirinya segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Klien kami ingin segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena dia memang tidak bersalah dalam kasus ini," kata M Dhofir SH, selaku kuasa hukum Sugi di Jombang, Jumat. Menurut dia, kendati persidangan terhadap kliennya itu tidak bisa dihentikan di tengah jalan, namun pihaknya merasa perlu menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, untuk menyatakan kasus itu batal demi hukum. "Persoalannya sudah jelas. Ada pengakuan dari Ryan (Very Idham Henyansyah) yang menyatakan, dirinyalah sebagai pelakunya dan hasil tes DNA terhadap keluarga Asrori," katanya. Namun demikian, dia dan kuasa hukum dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yakni M Khambali alias Kemat (25) dan David Eko Priyanto (17) tidak akan menggugat balik kepada aparat penegak hukum yang salah dalam menangkap dan mengadili pelaku pembunuhan Asrori. "Hanya kami minta majelis hakim membantu pemulihan nama baik terdakwa dan dua terpidana dalam kasus ini," kata Dhofir menambahkan. Sementara Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Jombang, Kartijono SH belum bisa mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum tersebut. "Kami masih akan menunggu temuan dari polisi selanjutnya. Kalau ada temuan baru, kami pikirkan langkah selanjutnya," katanya. Sedang pihak keluarga Kemat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA atas vonis 17 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim PN Kabupaten Kediri, pada bulan Mei 2008 lalu. "Kami akan mengajukan PK atas vonis yang diputuskan pada Kemat. Sejak awal kami tidak yakin, kalau dia yang melakukan pembunuhan," kata Ika, keponakan Kemat. Demikian halnya dengan Siti Rochanah yang sama sekali tidak percaya jika anaknya, David Eko Priyanto terlibat kasus pembunuhan. Menurut dia, anaknya itu masih lugu dan penakut, sehingga tidak mungkin sampai tega membunuh dan membuang mayat Asrori di perkebunan tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada Oktober 2007 lalu. Dalam kasus itu David diganjar 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kabupaten Jombang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008