Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan dan pelaksana hitung cepat atau jajak pendapat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
"Tahapan pendaftaran pemantau dan pelaksana hitung cepat/jajak pendapat ini sudah dimulai sejak 1 November lalu dan akan berakhir pada 16 September 2020 untuk pemantau pemilihan," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Senin.
Menurut dia, sedangkan untuk pelaksana atau lembaga survei hitung cepat/jajak pendapat pendaftaran berakhir pada 23 Agustus 2020 atau paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September 2020.
Dia mengatakan, untuk pemantau pemilihan persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya harus independen, mempunyai sumber pendanaan yang jelas, serta harus mendapatkan akreditasi dari KPU, KPU provinsi atau kabupaten/kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
Musnif mengatakan, untuk pemantau juga dibuka ruang untuk pemantau pemilihan dari luar negeri/asing dengan persyaratan tambahan yaitu mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau atau dari negara lain dimana yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
"Kemudian memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan memenuhi tata cara pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Dia mengatakan, khusus untuk pemantau asing maka proses akreditasinya dilakukan oleh KPU RI, sedangkan untuk pemantau dari dalam negeri dapat langsung ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan ruang lingkup pemantauannya.
Sedangkan untuk lembaga survei atau jajak pendapat ruang lingkup survei mencakup antara lain survei tentang perilaku pemilih, survei tentang hasil pemilihan, survei tentang pasangan calon serta survei tentang kelembagaan penyelenggara pemilihan atau partai politik.
"Lembaga survei atau jajak pendapat wajib mendaftarkan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan membawa kelengkapan dokumen seperti akta pendirian/ badan hukum, susunan kepengurusan, surat keterangan domisili dari desa setempat, serta surat pernyataan tentang metode ilmiah yang digunakan serta tidak akan mengubah data lapangan sesuai yang dihasilkan," katanya.
Baca juga: KPU Bantul tetapkan syarat minimal dukungan calon independen
Baca juga: KPU Bantul susun naskah perjanjian hibah daerah untuk Pilkada 2020
Baca juga: KPU Bantul usulkan anggota DPRD terpilih untuk dilantik
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019