Banjarmasin, (ANTARA News) - Para tamu hotel di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selama bulan suci Ramadhan 1429 hijriah hanya dibolehkan makan dan minum di dalam kamar hotel pada saat siang hari. "Bila ada tamu hotel yang makan di luar kamar hotel atau di ruangan umum maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Banjarmasin, Hesly Junianto,SH kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat. Walau dilihat dalam aspek kepariwisataan hal itu cukup memberatkan tetapi karena itu merupakan aturan, maka harus dilaksanakan karena hal itu untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa, katanya. Mengenai berbagai larangan selama bulan Ramadhan, katanya, walikota Banjarmasin Haji Yudhi Wahyuni telah membuat surat edaran yang disampaikan kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut tercantum larangan membuka kegiatan tempat hiburan, seperti diskotek, karaoke, dan pub, restauran, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya pada bulan Ramadhan. Kemudian ada larangan makan, minum, atau merokok di restauran, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya maupun di tempat-tempat umum dari waktu imsyak hingga berbuka puasa. Hotel dan restauran yang termasuk kategori melayani tamu asing (non muslim) diperkenankan memberikan pelayanan antar kamar, bukan restauran yang dibuka, katanya. Bagi restauran, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa diperkenankan mulai mempersiapkannya dari pukul 17:00 Wita. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10:00 Wita hingga 17:00 Wita, namun tidak diperkenankan memberikan hidangan makanan atau minuman. Khusus untuk permainan ketangkasan olahraga biliard diatur sebagaimana mestinya, sedangkan kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran Perda tersebut dapat melaporkan atau menginformasikan ke Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Banjarmasin. Sedang kepada pengelola masjid dan surau diminta supaya penuh toleransi tidak berlebihan membunyikan alat pengeras suara pada saat pembacaan tadarus Al Qur`an sehingga menciptakan ketenangan bagi warga sekitarnya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008