Bekasi, (ANTARA News) - Jajaran reskrim Polres Bekasi, berhasil menggagalkan massa yang melakukan sweeping terhadap warung-warung penjual minuman keras (miras) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Kasat reskrim Polres Bekasi, AKP Susatyo Purnomo di Cikarang, Jum`at, mengatakan, tindakan brutal massa merazia miras di warung remang-remang tidak dibenarkan. Massa tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri dengan menggeledah warung remang-remang dan tempat lainnya yang menjual miras, karena itu itu merupakan urusan aparat kepolisian. "Saya minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum, apalagi bukan wewenangnya untuk sweeping miras. Karena itu jangan arogan," ujarnya. Peristiwa itu berawal, ketika ratusan warga melakukan sweeping terhadap sejumlah warung remang-remang di Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jum`at dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Massa mengobrak-abrik warung remang-remang dan memaksa pemiliknya menyerahkan miras, sehingga terjadi ketegangan antara pemilik dengan massa bahkan nyaris bentrok. Namun, karena yang melakukan sweeping bukan aparat kepolisian, sehingga pemilik warung miras enggan menyerahkan barang terlarang tersebut membuat massa mengamuk. Tidak hanya mengamuk, massa juga berhasil mendobrak pintu warung kemudian mengambil puluhan botol miras dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi terdekat, sementara pemiliknya tidak berani melakukan perlawanan. Aksi brutal massa itu, diketahui aparat kepolisian yang sedang berpatroli dan langsung menghadang massa yang tidak terkendali, dan polisi berhasil menangkap sejumlah pelakunya untuk diperiksa. "Kalau saja tidak ada polisi, aksi brutal massa dapat menimbulkan keributan," kata Susatyo Purnomo. Dari tangan mereka, polisi mendapati puluhan botol miras dari berbagai merk hasil sweeping di warung remang-remang untuk dijadikan barang bukti pengusutan lebih lanjut. Para pelaku sweeping yang mengambil miras dijerat pasal 368 KUHP, tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008