karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan belum bisa memastikan apakah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir akan kembali memimpin perusahaan itu setelah divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Terkait kasus itu, Sofyan Basir sekitar April 2019 telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN? Hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," kata Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2004, Tim Penilai Akhir diketuai Presiden, wakil ketua dipegang Wakil Presiden, sekretaris oleh Sekretaris Kabinet dengan anggota Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan. Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick.

Pada Senin (4/11), Sofyan divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001

Ia dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI 2014—2019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.

Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara PJBI, BNR, dan CHEC bukan karena keinginan Sofyan.

Terkait dengan penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau-1 karena sudah sesuai dengan ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang.


Baca juga: Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas
Baca juga: Sofyan Basir divonis bebas, ini tanggapan Erick Thohir
Baca juga: KPK pertimbangkan ajukan kasasi pascaputusan bebas Sofyan


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019