Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya dan jika tidak memberikan maka pemerintah akan mengenakan sanksi kepada perusahaan itu. "Saya nanti akan buat surat edarannya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno seusai bertemu Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kraton Kilen, kompleks Kraton Yogyakarta, Kamis malam. Selama ini memang belum pernah ada perusahaan yang keberatan memberi THR kepada karyawan. "Yang ada paling hanya pembayarannya tertunda. Itu pun dilakukan setelah melalui musyawarah secara Bipartit," kata Erman. Menepis kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah membebani perusahaan, Erman menjamin PHK tak terjadi. "PHK massal tidak terjadi karena masalah itu bisa ditangani dan dikelola dengan tepat sehingga tak ada PHK massal," jamin Erman. Ia mengatakan pada semester pertama 2008 terjadi 11.500 PHK, sedangkan pada 2007 terjadi PHK terhadap 25.000 karyawan. Sebelumnya, pada 2006 terjadi 36.000 PHK, sementara pada 2005 ada 109.000 karyawan yang di-PHK. "Itu artinya, dengan program pembinaan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis dengan pola pemerintah mendorong berembug secara Bipartit, menunjukkan hasil yang signifikan, sehingga tidak terjadi PHK massal di perusahaan-perusahaan," katanya. PHK yang terjadi hanya bersifat parsial. Dari 11.500 PHK pada semester pertama 2008 sebagian besar disebabkan kasus perusahaan mismanajemen, bukan pertengkaran karena hubungan industrial seperti pailit. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008