ini merupakan terobosan lain dilakukan KPP dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak nasional

Biak (ANTARA) - Realisasi pendapatan penerimaan pembayaran pajak di wilayah kerja Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga Oktober 2019 mencapai sebesar Rp368 miliar atau 75,01 persen pendapatan Netto dari target keseluruhan sebesar Rp491 miliar.

"Terjadi pertumbuhan pembayaran pajak di KPP Biak sebesar 35,81 persen, kami optimistis target penerimaan pajak sisa dua bulan kedepan diharapkan dapat terpenuhi,"ujar Kepala Kantor Pajak Pratama Biak Kadek Satria Wibawa menjawab Antara di Biak, Senin.

Kadek mengakui, terjadinya peningkatan pertumbuhan pembayaran pajak di KPP Biak dikarenakan adanya program kerjasama dengan pemerintah daerah di enam kabupaten yakni kabupaten Biak Numfor, Supiori, Yapen Kepulauan, Waropen, Nabire dan Kabupaten Dogiai.

Sedangkan upaya lain dilakukan KPP Biak untuk mendorong peningkatan kesadaran pembayaran wajib pajak,menurut Kadek, KPP rutin melaksanakan sosialisasi kepada wajib pajak dari kalangan aparatur sipil Negara, karyawan BUMN/BUMD, pelaku usaha,organisasi profesi, pemerintah kabupaten serta para wajib pajak potensial lainnya..

"Pada bulan November ini kami akan mengelar sosialisasi kepada wajib pajak dari anggota organisasi profesi Gapeknas asal Kabupaten Waropen, ini merupakan terobosan lain dilakukan KPP dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak Nasional," ujarnya.


Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus capai Rp111,695 miliar
Baca juga: Penerimaan pajak galian C Rejang Lebong masih rendah

Kadek menyatakan di sisa waktu dua bulan tahun anggaran 2019 berakhir pihaknya akan menggencarkan sosialisasi membayar pajak kepada berbagai elemen warga dan pemerintah kabupaten.

Pihaknya mengimbau, para wajib pajak di wilayah kerja KPP Biak melunasi kewajiban untuk membayar pajak sehingga diharapkan dapat mencapai target keseluruhan penerimaan pajak sebesar Rp491 miliar.

Ia mengakui, pajak merupakan sumber pembiayaan pendapatan Negara maka dari hasil penerimaan pajak akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Saya harapkan siapapun wajib pajak yang terdaftar di KPP Biak berkewajiban untuk menyampaikan laporan pembayaran pajak secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku, ya jika wajib pajak membutuhkan bantuan dalam penyelesaian administrasi pembayaran pajak petugas KPP siap memberikan pendampingan ," katanya.

Menyinggung jumlah wajib pajak di enam wilayah kerja KPP Biak, menurut Kadek, sesuai data sampai Oktober tercatat mencapai 70 ribuan wajib pajak kelompok perseorangan serta badan usaha milik daerah, dan BUMN, pemerintah daerah setempat.

"KPP Biak dalam menangani kebutuhan puluhan ribu wajib pajak di enam wilayah kerja Biak, Supori, Yapen Kepulauan, Waropen, Nabire dan Kabupaten Dogiai lebih mengutamakan pendekatan persuasif,"kata putra kelahiran Bali itu.

Berdasarkan data target penerimaan Nasional pajak tahun 2019 ditetapkan mencapai Rp1.566 Triliun dan hingga Oktober telah terealisasi sebesar 73,25 persen penerimaan Brutto atau 64,75 persen dari pendapatan bersih Netto.

Baca juga: Pemkot Bekasi hapus denda PBB untuk percepat penerimaan pendapatan
Baca juga: Pemkot Palembang sasar gerai di bandara tingkatkan penerimaan pajak

Pewarta: Muhsidin
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019