Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, mereka akan menganalisis Undang-Undang Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita lihat, kita analisis dulu," ujar dia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang hasil perubahan komisi antirasuah itu.
Ia menyatakan pihaknya akan terus menganalisis dan mempelajari Undang-undang yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu. "Itu dalam pelajaran, tenang saja," kata dia.
Terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perppu terkait UU Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, Yasonna mengaku tidak memilki hak untuk berkomentar.
Menurut dia adanya kritikan dari masyarakat terkait belum diterbitkannya perppu KPK, dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator terkait, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
"Kalau soal itu tanyakan saja ke Pak Menko-lah," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11), menegaskan tidak akan mengeluarkan perppu KPK sebelum proses uji materi di MK selesai.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi.
Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU Nomor 19/2019 yang telah menjalani sidang di MK.
"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019