"Pelarangan cadar terhadap ASN jangan dipandang sebagai bentuk pelarangan umat beragama dalam menjalankan aqidahnya masing-masing. Pelarangan penggunaan cadar bagi ASN harus diletakkan dalam bingkai Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan asas hukum, negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama yang berdasarkan asas hukum," katanya di Badung, Bali, Senin, menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga: Polemik cadar, Wakil Ketua DPD: itu baru wacana
Oleh karena itu, menurut dia, pelarangan penggunaan cadar haruslah dibaca sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga untuk menciptakan seragam bagi ASN di kementerian dan lembaganya masing-masing.
Sepanjang aturan yang dipakai merupakan wewenang yang dimiliki oleh setiap kepala kementerian atau lembaga, maka aturan itu harus dipandang sebagai upaya untuk menciptakan tertib organisasi di dalam kementerian dan lembaga tersebut," katanya.
"Saya kira kalau kita bersepakat bahwa setiap kementerian dan lembaga itu memang sudah diserahi wewenang oleh peraturan perundang-undangan kita untuk peraturan itu maka seyogyanya aturan tersebut dipatuhi tanpa membuat penafsiran-penafsiran lain yang dapat membuat terjadinya situasi psikologi sosial yang seakan-akan mengaitkan apalagi membenturkan antara pemerintah atau kementerian dan lembaga tersebut kepada ajaran agama tertentu," katanya seusai memberikan pidato kunci pada acara rapat koordinasi dan sinkronisasi materi dan metode melalui pembinaan ideologi Pancasila bagi ASN tersebut.
Baca juga: Larangan cadar bagi ASN, Tjahjo: Belum dibahas
Karena, menurut dia, memang sudah bertahun-tahun seragam atau uniform yang digunakan oleh ASN sudah menjadi konvensi, bahwa ASN, terutama ASN dari kaum perempuan yang muslim menggunakan hijab dengan wajah yang terbuka.
"Dan selama ini saya kira tidak ada hambatan dari kementerian dan lembaga terhadap ASN yang ingin menggunakan hijab saya kira itu yang bisa menjadi pegangan kita terhadap wacana pelarangan ASN menggunakan cadar, jadi harus dipahami dalam perspektif sebuah kementerian atau lembaga diberikan wewenang oleh UU menyangkut seragam. Supaya kementerian atau lembaga tersebut memiliki identitas," katanya.
Baca juga: Pelarangan cadar, Tito akan bicarakan dengan Menag
Baca juga: Rencana larangan cadar disebut Muhammadiyah tak langgar syariat Islam
Baca juga: PBNU: Keamanan tidak bisa jadi pembenar larangan cadar
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019