Makassar (ANTARA News) - Sekitar 20 ribu sampai 50 ribu ton gula rafinasi milik UD BB disita oleh tim gabungan dari Kelompok Bimbingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Peduli Konsumen Direktorat Bagian Barang dan Jasa Departemen Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).Menurut Penyidik PNS Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, Didi Rinaldi, di Makassar, Kamis, gula rafinasi yang harusnya diperuntukkan pada rumah industri dan pabrikan makanan itu tidak boleh diperuntukkan kepada masyarakat umum.Gula rafinasi tersebut tersimpan di kompleks gudang UD BB di jalan Galangan kapal dan diperkirakan sebanyak antara 20.000 - 50.000 ton."Gula rafinasi ini mulai dijual ke tingkat pengecer sejak Juni 2007, dan baru diketahui setelah adanya tim yang dibentuk oleh Disperindag untuk mengawasi peredaran gula rafinasi tersebut," jelasnya Menurut dia, gula rafinasi ini berdampak pada kesehatan seseorang yang telah mengkonsumsinya, karena gula ini mengandung fermentasi. Dengan mengkonsumsinya bisa berdampak pada kesehatan seperti penyakit gula. "Setelah di cek ke beberapa pasar tradisional seperti pasar terong dan maricaya, gula rafinasi yang dikemas rapi ini dijual dengan harga Rp5.000/kg. Pedagang mengaku mendapatkan gula rafinasi ini dari UD BB," katanya. Bukan hanya di pasar trdisional, lanjut dia, gula ini juga telah dijual bebas di pasar modern seperti carefour dan sejahtera. Tim yang melakukan penyidikan mendapatkan gula rafinasi di tempat tersebut. Wakil Ketua Asosiasi Petani Tebu Indonesia, Sunardi Edi Sukamto mengaku dirugikan dengan dijualnya gula rafinasi ini ke masyarakat umum. Para petani tebu di Indonesia tidak bisa bersaing dengan para spekulan yang menjual gula impor tersebut dengan harga murah. Sementara itu, ketegangan terjadi saat penanggung jawab UD BB, Rhenald tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodorkan oleh Disperindag. Berdasarkan adanya fakta yang ditemukan di lapangan, pihak Disperindag akan menyerahkan semuanya ke polisi untuk melakukan penyegelan dan menindaknya sesuai dengan Undang-undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen. "Kita akan serahkan semuanya ke polisi dan jika polisi tidak mau menindakinya maka semua temuan dan bukti-bukti akan kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ujar penyidik PNS Peduli Konsumen Direktorat Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, Martin Siregar.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008