Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyatakan bahwa Polri akan meminta maaf dan sekaligus membebaskan para korban salah tangkap apabila polisi terbuki salah menangkap pelaku kasus pembunuhan Asrori di Jombang, Jatim.Usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Jakarta Kamis, Sutanto mengatakan bahwa Polri juga akan mengambil tindakan terhadap petugas yang salah menangkap sesuai dengan kesalahannya."Ya tentu kalau terjadi pelanggaran akan kita berikan tindakan sesuai dengan tindakan yg dilakukan. Ini sedang saya cek ya di Polda Jatim. Kalau ternyata betul kita akan mengambil langkah-langkah tentunya," kata Sutanto. Kapolri mengatakan bila ditemukan kesalahan, ia yakin itu bukanlah disengaja, melainkan sebuah kelalaian."Saya kira bukan ini kan satu keinginan dari penyidik membongkar suatu kasus bisa saja terjadi bukan penyimpangan ya, tetapi kelalaian dalam pelaksanaannya dan bukan kesengajaan tentunya," katanya. Sebelumnya, Polda Jawa Timur meyakini Polres Jombang salah menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan Asrori pada Mei 2007, padahal dua dari tiga tersangka ini telah divonis 17 dan 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Polda Jatim mengatakan mayat Asrori adalah jasad yang dibunuh oleh Verry Idham Hendyansah alias Ryan di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang. Keyakinan Polda Jatim berdasarkan tes DNA antara jenazah dengan kedua orangtua Asrori. Dengan begitu, sebanyak 11 mayat yang dibunuh Ryan telah teridentifikasi. Kini, Polda Jatim telah membentuk tim untuk mengusut kasus salah tangkap ini dan menyidik ulang kasus penemuan mayat yang semula diyakini sebagai Asrori, Mei 2007. Selain di Polres Jombang, Polda Metro Jaya, Polres Bekasi juga pernah salah menangkap orang. Seorang anak ditangkap polisi atas tuduhan membunuh bapaknya sendiri namun kemudian dibebaskan oleh pengadilan, karena persidangan tidak dapat membuktikan kesalahannya. Ibu dari anak dalam persidangan mengaku yang membunuh suaminya adalah seseorang yang dikenalnya dan bukan anaknya. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap para tersangka yakni tukang bangunan yang pernah merenovasi rumah korban.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008