Pangkalpinang (ANTARA News) - Kasus jual beli perkara di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) yang laporannya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Waluyo, di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan, jual beli perkara sangat ditabukan.
"Kalau memang ada alat bukti siapa yang jual dan siapa yang beli kenapa enggak, tapi kalau hanya omongan tak bisa dijadikan alat bukti," ujarnya.
Terkait dengan jual beli perkara di kejaksaan tinggi Bangka Belitung, Bibit tidak menjelaskan dalam kasus apa dan apa alat bukti yang dilaporkan ke KPK.
Ia menegaskan alat bukti berupa saksi, dan kuitansi sulit didapat. Disinggung tentang motif, Bibit mengatakan, agar perkara yang bersangkutan tidak diteruskan atau di SP-3kan.
KPK sulit menyadap pembicaraan kasus-kasus seperti jual beli perkara. KPK tak sampai ke daerah dan kasus-kasus dengan nilai nominal kecil jadi kewenangan institusi lain.
"Kita dorong aparat internal Jagung bisa menyelesaikan kasus jual beli perkara itu. Nantinya masyarakat kan pantau gimana hasilnya," ujar Bibit.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008