Bandung (ANTARA News) - Penyidik Polda Jabar akhirnya menyidik kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, setelah sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Purwakarta.Kepada wartawan, di Bandung, Kamis, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Susno Duadji, mengatakan, langkah tersebut diambil agar proses penyidikan berjalan cepat dan tepat."Awalnya kasus itu memang ditangani Polres Purwakarta. Namun karena alasan keamanan, kita tarik ke Polda agar prosesnya cepat dan tepat," Kata Kapolda.Menurut Kapolda, dalam menangani kasus tersebut, langkah pertama yang dilakukan penyidik, yakni dengan mengumpulkan bukti-bukti, meminta keterangan sejumlah saksi mata, dan saksi ahli. Namun sampai saat ini, penyidikan baru sampai tahap meminta keterangan beberapa saksi mata. "Sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangan. Tapi kita belum menetapkan siapa tersangkanya," tukas Kapolda. Meski telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polda Jabar belum menetapkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus itu. Alasannya, kata Kapolda, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. "Kasus ini tidak gampang. Apalagi kami belum bisa memperoleh rekaman pernyataan yang bersangkutan (Dedi Mulyadi) di depan forum terbuka," paparnya. Pernyataan bupati yang diduga menjurus pada penistaan agama dan menimbulkan reaksi masyarakat Purwakarta pun, kata Susno, masih diperdebatkan oleh beberapa kalangan ulama dan tokoh masyarakat setempat. "Kesepakatan apa isi pernyataannya pun masih belum ada. Ini akan menjadi tugas kita dalam penyidikan kasus ini," katanya. Dalam menuntaskan kasus itu, kata Susno, pihak penyidik akan meminta bantuan dari saksi ahli, antara lain ahli bahasa, ahli agama, ahli teknologi informasi, dan sejumlah saksi ahli lainnya. "Namun demikian sampai sekarang kita belum meminta keterangan mereka. Nanti ada tahapan-tahapannya," ucapnya. Sementara itu Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, saat akan dikonfirmasi tidak bisa dihubungi melalui telepon selularnya. Nomor telepon genggam yang biasa digunakannya tidak bisa dihubungi. Sebelumnya dilaporkan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Dedi menuai kecaman dari masyarakat Purwakarta. Bahkan gelombang aksi unjukrasa menuntut Dedi mundur dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka, terus dilakukan masyarakat setempat. Pernyataan Dedi yang dinilai menistakan agama Islam disampaikan dalam sebuah acara di Pendopo Kab Purwakarta beberapa waktu lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008