Cilacap (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, mendapat tambahan satu terpidana mati kasus pembunuhan pindahan dari LP Padang, Sumatera Barat.
Edy Al Harison (32) yang telah menjalani hukuman sejak 2005 tersebut tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap sekitar pukul 17.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan bernopol AB 922 VA setelah transit di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Terkait pemindahan tersebut, Kasi Pembinaan dan Pendidikan LP Padang, Marteen mengatakan, saat ini kondisi LP Padang telah melebihi kapasitas.
"Dia menjalani hukuman tertinggi dan jumlah napi LP Padang telah melebihi kapasitas," katanya.
Menurut dia, Edy Al Harison akan ditempatkan di LP Batu Pulau Nusakambangan.
Sementara itu, Edy Al Harison menolak tawaran petugas LP Padang yang mempersilakan turun dari dari mobil. Dia memilih tetap berada di dalam mobil yang sudah berada di atas Kapal Pengayoman II.
Bahkan, ketika wartawan bertanya apakah dia ingin menyampaikan pesan kepada keluarga, Edy juga menolaknya.
"Tidak, lewat ini saja (liputan, red.) keluarga juga akan tahu kalau saya dipindahkan," katanya.
Meski demikian, dia sempat mengatakan jika istrinya tinggal di Padang sedangkan dua anaknya berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan catatan ANTARA, perpindahan Edy Al Harison telah menambah jumlah terpidana mati yang mendekam di LP Nusakambangan, dari 53 orang menjadi 54 orang yang tersebar di lima LP dari tujuh LP yang ada, masing-masing LP Batu 17 orang, LP Pasir Putih 27 orang, LP Kembang Kuning lima orang, LP Besi empat orang, dan LP Permisan satu orang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008