Medan (ANTARA News) - Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) berunjukrasa ke Graha Pro XL Medan, Kamis, karena menganggap operator selular itu telah melakukan penipuan terhadap konsumennya. "Pemerintah kami minta segera mencabut izin PT Excelindo Pratama selaku operator Pro XL," kata Ketua Gempur, Aminullah Siagian, dalam orasinya. Menurut dia, Pro XL sebagai operator telepon selular dianggap telah melakukan penipuan guna mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Pro XL menawarkan paket "Tengah Malam Ngirit" (TMN) dengan hanya membayar Rp9 per detik tetapi dalam kenyataannya pulsa handpone masyarakat "disedot" habis. Masyarakat yang pada awalnya sangat tertarik dengan "paket hemat" tersebut berakhir kecewa. Perbuatan yang dipraktikkan Pro XL tersebut merupakan sikap neokapitalisme yang sering dilakukan negara asing yang hanya berorientasi keuntungan materi, tanpa memperdulikan kerugian rakyat Indonesia, katanya. Praktik yang merugikan tersebut pernah dilaporkan dan digugat oleh salah seorang warga Kota Medan, Jhon Parlin, ke Poltabes Medan dengan nomor surat pengaduan LP/2154/VII/2006. Kasus tersebut telah disidangkan sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan warga dengan nomor surat 01.K/Per/Kons/2007. Namun sampai saat ini eksekusinya belum dilakukan dan Pro XL tidak ditindak meski dianggap masih melancarkan program yang tetap merugikan masyarakat. "Diharapkan Poltabes dan Pengadilan Negari Medan segera mengeksekusi putusan MA tersebut," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008