Jombang (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa Maman Sugianto alias Sugi (28) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Asrori alias Aldo (21), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan ragu-ragu dalam mendakwa kliennya itu. "Setelah kami amati isi surat dakwaan, kami menyimpulkan adanya keragu-raguan mengenai dakwaan terhadap klien kami," kata M Dhofir SH, selaku kuasa hukum Sugi usai sidang pembunuhan Asrori di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Kamis. Ia mencatat, ada tiga poin penting dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Endang Wahyuni SH dalam sidang perdana dengan terdakwa Sugi itu. Menurut dia, pasal 55 KUHPidana yang didakwakan kepada kliennya itu tidak menyebutkan secara detil dan jelas, mengenai siapa pelaku dan siapa yang menyuruh pelaku untuk membunuh Asrori. Demikian halnya dengan kronologi pembunuhan, Dhofir mengatakan, JPU tidak cermat, karena uraiannya sama persis antara dakwaan primer dan subsider. "Padahal, seharusnya uraian kronologi pembunuhan itu tidak boleh sama antara dakwaan primer dan dakwaan subsider. Ini yang membuat kami memberikan kesan terhadap jaksa ragu-ragu dalam membuat surat dakwaan," katanya. Selain itu, lanjut dia, dalam surat dakwaan JPU mengatakan, gigi Asrori maju ke depan atau tongos. "Padahal berdasarkan keterangan kedua orangtua korban, gigi Asrori tidak tongos melainkan gingsul (tumbuh tidak teratur)," katanya. Namun demikian, semuanya itu akan ditanggapi dalam eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang di PN Kabupaten Jombang, Kamis (4/9) depan. Mengenai adanya pengakuan Very Idham Henyansyah alias Ryan (34) yang menyatakan, dialah pelaku pembunuhan terhadap Asrori, Dhofir masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian. "Sidang ini memang tidak bisa dibatalkan begitu saja, namun dari pengakuan Ryan itu setidaknya kami akan berupaya bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Asrori alias Aldo," katanya menegaskan. Ia bersama-sama dengan kuasa hukum dua pelaku pembunuhan Asrori lainnya, yakni Imam Khambali alias Kemat (25) dan David Eko Priyanto (17) juga mendesak majelis hakim untuk membatalkan kasus itu demi hukum setelah adanya pengakuan dari Ryan. Walau begitu, dia dan kuasa hukum dua pelaku lainnya tidak serta-merta mengajukan gugatan balik terhadap majelis hakim, JPU, dan pihak kepolisian yang telah salah dalam mengadili dan menangkap para pelaku pembunuhan Asrori, setelah adanya pengakuan Ryan yang didukung dengan hasil tes DNA oleh pihak Polda Jatim. "Kami tidak berpikir sejauh itu. Mungkin langkah kami yang pertama adalah bagaimana memulihkan nama baik ketiga orang itu yang selama ini diadili dalam kasus pembunuhan tersebut," kata Dhofir. Oleh sebab itu, dia meminta, polisi lebih teliti lagi dalam menyidik kasus pembunuhan terhadap Asrori, sehingga tidak salah tangkap lagi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008