Makassar (ANTARA News) - Mabes Polri selama periode 1996-2007 menangani tujuh kasus besar menyangkut investasi ilegal yang merugikan nasabahnya triliunan rupiah.
Ketujuh kasus investasi ilegal itu adalah kasus PT Qisar tahun 1996, kasus PT Ibis Bandung 2006, kasus PT Wahana Bersama Globalindo tahun 1997-2007, kasus PT Sarana Perdana Indoglobal 2006-2007, kasus PT Gamasmart Karya Utama 2006-2007, kasus PT Platinum Invesment 2007 dan kasus PT Smartfund Investment Global tahun 2007.
"Tren kejahatan dengan modus investasi ilegal sudah mulai ditangani tahun 1996, namun kasus serupa tetap muncul pada tahun-tahun berikutnya dan masyarakat masih saja terpengaruh untuk bergabung dalam investasi ilegal karena iming-iming keuntungan besar," kata perwira Mabes Polri, AKBP CH Patoppoi pada seminar Waspada Investasi yang digelar di Gedung Keuangan Negara Makassar, Kamis.
Patoppoi mengambil contoh kasus PT Gamasmart Karya Utama (GKU). Perusahaan ini hanya memiliki surat ijin usaha perdagangan umum namun kegiatannya adalah menjual langsung (Multi Level Marketing/MLM) dengan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, menawarkan investasi mata uang asing (Forex) yang seharusnya memerlukan izin Bapebti
Namun dua izin itu tidak dikantongi sehingga kegiatan operasional PT GKU dinyatakan illegal, katanya.
Dari hasil pengembangan kasus PT GKU itu diketahui total nasabahnya mencapai 38.242 orang yang umumnya adalah masyarakat yang belum paham tentang perdagangan mata uang asing dan saham.
Para nasabah yang berjumlah ribuan itu terbujuk karena janji pengembalian modal yang cepat, pendekatan agama karena pelaku selaku menginjil dan tertarik setelah mendengar cerita sukses orang lain serta penampilan perusahaan dan tim marketing yang meyakinkan.
Selain itu, pendekatan dengan MLM oleh tim marketing dengan menggabungkan setoran modal investasi dan pembelian produk kesehatan, telah berhasil menarik masyarakat untuk bergabung.
Kondisi serupa juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya di Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kota Parepare yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) tahun 1997.
Selain itu Koperasi Serba Usaha (KSU) Milik Bersama di Kota Makassar tahun 2006 yang menimbulkan kerugian nasabah hingga ratusan miliar rupiah.
Sementara itu Kepala Bagian Penetapan Sanksi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Luthfy Zain Fuady mengatakan, selain kasus investasi illegal, dalam dunia investasi legal juga kerap terjadi lost (kerugian) yang dialami emiten karena kekurangpahaman tentang resiko maupun tata cara laksana bermain di bursa efek. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008