masih ada sejumlah kabupaten yang mengalami kebakaran lahan
Palembang (ANTARA) - Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan belum dicabut meskipun daerah tersebut sudah diguyur hujan dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan Iriansyah di Palembang, Minggu, mengatakan, status tersebut tetap dipertahankan hingga 10 November 2019.
“Upaya pemadaman kebakaran lahan di wilayah Sumsel masih dilakukan hingga kini, karena sebenarnya masih ada sejumlah kabupaten yang mengalami kebakaran lahan,” kata dia.
Oleh karena itu, meskipun pemerintah provinsi sebelumnya menetapkan status tersebut hingga 31 Oktober tapi karena kondisi cuaca diperkirakan masih ekstrem hingga awal November 2019 sehingga status diperpanjang hingga 10 November 2019.
“Ini juga merujuk pada perkiraan BMKG, yang mengatakan bahwa musim hujan akan mundur tiga dasarian dari biasanya.” kata dia.
Baca juga: Butuh hujan konvektif berskala meso untuk padamkan karhutla di Sumsel
Pada 3 November 2019 dari Satelit Lapan tercatat ada 32 titik panas di Sumsel yang menyebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir 19 titik, Ogan Komering Ulu Timur 3 titik, Musi Banyuasin 2 titik, Empat Lawang dan Banyuasin masing-masing 2 titik, dan masing-masing 1 titik berada di Muara Enim, Muratara, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pagaralam.
“Tim satgas darat di lapangan masih lakukan pemadaman karhutla, begitupun dengan operasi udara. Sejumlah helikopter waterbombing masih lakukan tugasnya untuk padamkan titik api di OKI dan sekitarnya,” kata dia.
Kabid Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel Ansori mengatakan saat ini di Sumsel memang sudah terjadi hujan, namun belum menyeluruh seperti di Kabupaten OKI.
“Butuh hujan dengan intenstitas tinggi untuk benar-benar memadamkan kebakaran di lahan gambut seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jadi hingga kini, kami masih lakukan operasi udara,” ungkap dia.
Baca juga: BMKG: Warga kota Pelambang agar tetap waspada asap pascahujan
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019