Malang (ANTARA News) - Selama kurun waktu satu tahun terakhir ini sedikitnya 453 pohon di sepanjang jalan protokol yang berfungsi sebagai pohon pelindung di Kota Malang, Jatim, mati mendadak dan diperkirakan akibat diracun oleh oknum-oknum yang terganggu dengan keberadaan pohon itu.
Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Kota Malang Drs.Soemardjono, Kamis, mengatakan, selain pohon-pohon pelindung yang mati mendadak akibat diracun, ratusan pohon lainnya juga dirusak oleh pemasang iklan dengan cara memaku pohon-pohon itu sehingga lambat laun terjadi pembusukan didalam batang pohon.
"Kalau kita lihat sisi luarnya memang tampak bagus dan kokoh, tetapi sebenarnya kondisi pohon itu rapuh bahkan tidak jarang pohon-pohon yang kelihatan kokoh itu tiba-tiba roboh dengan sendirinya akibat kondisi dalam batang pohon busuk sehingga tidak mampu menopang batang pohon," katanya.
Ia mengakui, pihaknya seringkali memanggil pengusaha pemasang iklan di pohon-pohon tersebut, namun mereka mengaku sudah didenda melalui sidang Tipiring yang digelar di Satpol PP setempat sebesar Rp50 ribu per pengusaha.
Para pengusaha itu, katanya, dijerat pelanggaran SK Walikota Malang No 513 tahun 2000 yang seharusnya diadili dengan Peraturan Daerah (Perda) Pertamanan yakni Perda No 23 tahun 2004 dan SK Walikota Malang No 90 tahun 2004 tentang pertamanan.
Dalam Perda No 23 tahun 2004 tersebut para pelanggar Perda tersebut dikenakan denda sebesar Rp5 juta dan kurungan penjara maksimal enam bulan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dimasa mendatang Jaksa dan Hakim yang menyidangkan pelanggaran Tipiring termasuk Perda Pertamanan tersebut tidak lagi mengacu pada SK walikota yang lama sebagai sanksi pelanggaran, tetapi Perda tahun 2004 juga harus diberlakukan.
Dengan diberlakukannya Perda No 23 tahun 2004 itu, katanya, minimal mampu meminimalisir tindakan pengusaha reklame yang seenaknya sekaligus membuat jera para pemasang iklan di pohon-pohon, karena selain merusak batang pohon juga mengganggu keindahan.
"Untuk mengikat keterlibatan dan tanggungjawab semua pihak secara luas tetap diperlukan Peraturan Walikota (Perwakot) termasuk sanksi bagi yang lalai menjaga pohon pelindung tersebut,"katanya menegaskan.
Menyinggung ratusan pohon yang mati diracun itu, kata Mardjono, akan diganti dengan pohon baru bahkan ada penambahan sekitar 600 batang dengan jenis pohon Soga, Samania, Saman dan Sepatudea.
"Untuk tahap pertama ini kami fokuskan di jalan-jalan protokol yang pohonnya sering mati mendadak seperti di Jln.Raden Intan dan Jln. Panji Suroso," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008