Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan sekitar Rp4,8 triliun untuk menanggung selisih biaya dari pembebasan tanah yang melebihi plafon yang disepakati dalam tender (land capping).
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, Rabu, mengatakan, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pelaksanaan "land capping" selama tiga tahun yaitu pada 2008-2010.
Land capping merupakan kebijakan pemerintah untuk menanggung kelebihan biaya pembebasan tanah jika dalam realisasinya harga melebihi plafon yang disepakati dalam tender.
Kelebihan dihitung dengan dua cara, jika lebih besar 110% dari nilai tanah atau 2 persen dari nilai investasi, diambil angka terbesar. Jaminan pembebasan tanah hanya diberikan kepada proyek-proyek yang layak secara finansial.
"Itu sudah dialokasikan oleh Depkeu untuk Dep PU," katanya.
Djoko mengatakan, sampai saat ini pihaknya memang belum menerima permintaan untuk menggunakan skema land capping kecuali untuk proyek jalan tol Jakarta, meski kini mereka telah siap dengan dana yang dibutuhkan untuk menjamin terlaksananya proyek pembangunan infrastruktur.
Djoko menambahkan, skema land capping tidak akan diberikan untuk beberapa pekerjaan yang saat ini sedang dikerjakan kontraktor seperti pembebasan tanah jalan tol trans Jawa Cirebon-Brebes karena harga tanah tidak mengalami lonjakan.
"Land capping diperlukan pada saat kita mengerjakan Jakarta Outter Ring Road (JORR), karena ada kenaikan harga tanahnya melebihi yang kita tetapkan. Investornya sudah meminta," katanya.
Ditambahkannya, pemerintah menyediakan dana tersebut dengan tetap mempersyaratkan prinsip bagi hasil (claw back), atau pembagian keuntungan jika lebih besar dari proyeksi semula.
"Untuk kontrak yang sudah ditandatangani sampai hari ini tidak ada claw back. Untuk kontrak yang akan datang akan dinegosiasikan dengan investor," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008