Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengevaluasi restrukturisasi utang PDAM senilai Rp4,65 triliun setiap enam bulan, untuk memastikan prosesnya sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Melalui evaluasi, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akan diketahui PDAM mana yang mencapai kemajuan dan mana yang tidak.
Review pertama berarti pada Januari 2009 mendatang.
Menkeu di Jakarta, Rabu, juga mengingatkan Pemda dan PDAM untuk tidak menyalahartikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang penyelesaian utang PDAM.
"Jangan ini diartikan bahwa dengan PMK ini saya memberikan
reward kepada PDAM yang buruk dan mendiamkan PDAM yang berkinerja baik," katanya.
Tunggakan utang PDAM per 30 Juni 2008 adalah Rp4,65 triliun yang berasal dari kewajiban 175 PDAM. Jumlah itu terdiri dari utang pokok Rp1,5 triliun dan non pokok (bunga, denda, dan lainnya) Rp3,1 triliun.
Pemerintah merestrukturisasi utang tersebut dengan melakukan
debt to investment atau bahkan menghapus utang non pokok.
Menkeu menolak kalau hal itu dikatakan sebagai hadiah untuk PDAM yang berkinerja buruk. Justru, ia akan melihat apakah penghapusan utang tersebut mampu mendorong PDAM yang bermasalah bisa melakukan investasi dengan baik.
"Sementara, bagi PDAM yang berkinerja baik, akan kami berikan hadiah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus yang meningkat," ucap Menkeu.
Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Herry Purnomo, menyebutkan bahwa sebelum menerbitkan PMK 120/2008, Menkeu pernah menerbitkan PMK No 107/PMK.06/2005 untuk mengatur masalah yang sama.
"Namun penyelesaian utang PDAM belum berjalan sesuai harapan yang tercermin dari kurangnya PDAM yang merespon, yaitu baru sekitar 50 PDAM," kata Herry.
Menindaklanjuti minimnya respon PDAM maka pemerintah mengubah substansial penyelesaian utang PDAM dengan menerbitkan PMK baru.
Warisan
Menurut Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Achmad Mardju Kodri mengatakan, utang sebesar Rp4,65 triliun yang kini ditanggung 175 PDAM merupakan warisan masa lalu.
"Utang yang ditanggung PDAM saat ini adalah warisan dari masa krisis ekonomi 1997 silam," kata Mardju Kodri.
Pihaknya menyambut positif atas upaya pemerintah untuk menyehatkan PDAM. Dengan restrukturisasi dan penghapusan utang, maka PDAM dapat fokus kepada percepatan pembangunan sektor air minum. PDAM juga dapat mengembangkan usaha dengan lebih optimal.
"Program penghapusan dan restrukturisasi utang tersebut dapat membantu PDAM mengejar target 10 juta sambungan pipa air bersih dalam tiga tahun ke depan," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008