Medan (ANTARA News) - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai Pertamina telah melakukan blunder dengan menaikkan harga elpiji kemasan 12 kg. "Kenaikan harga elpiji kemasan 12 kg yang dipakai kalangan pelanggan rumah tangga merupakan langkah blunder Pertamina untuk ke sekian kalinya," ujar Direktur LAPK, Farid Wajdi, di Medan, Rabu. Dia menilai tindakan BUMN itu spekulatif karena dilakukan menjelang Ramadhan dan tanpa katup pengaman untuk menjaga kelancaran distribusi elpiji. Kebijakan itu juga telah menimbulkan masalah baru, karena selain menaikan harga, Pertamina juga menyerahkan pada mekanisme pasar untuk harga elpiji dalam radius hingga 60 km dari instalasi utama Pertamina. "Untuk komoditas publik dalam kategori hajat hidup orang banyak yang harganya diserahkan pada mekanisme pasar sungguh merupakan kebijakan bertentangan dengan semangat dan ruh UUD 1945 khususnya pasal 33," tegas dia. Atas dasar itu pemerintah seharusnya tidak terus menerus menyetujui kenaikan harga elpiji, karena kebijakan tersebut semakin merugikan masyarakat. Apalagi Pertamina tidak bisa menjamin distribusi dan ketersediaan elpiji hingga ke tingkat pengecer," ujar dia. Sehari sebelumnya Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I mengimbau kepada masyarakat di Sumut dan Aceh untuk membeli elpiji di tingkat agen agar memperoleh harga sesuai yang dipatokan Pertamina. "Harga elpiji 12 kg yang terhitung mulai 25 Agustus 2008 naik menjadi Rp69 ribu dari sebelumnya Rp63 ribu per tabung hanya berlaku di agen dalam radius hingga 60 km dari instalasi utama Pertamina atau Stasiun Pengisian dan Penyaluran Bulk Elpiji (SPPBE)," kata Asisten Customer Relation PT Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I, Rustam Aji. Di luar radius 60 km maka akan ditambah biaya angkutan yang disesuaikan dengan ketentuan biaya angkutan dalam surat keputusan menteri perhubungan, jelas dia. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008