Sepanjang Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan

Serang (ANTARA) - Provinsi Banten menduduki peringkat kesembilan secara nasional provinsi yang banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), yaitu sebanyak 31 laporan masyarakat.

“Sepanjang Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat di Serang, Jumat (1/11).

Ia mengatakan urutan tiga besar terkait pelaporan kode etik dari masyarakat diduduki oleh DKI Jakarta (248 laporan), Jawa Timur (144 laporan), dan Sumatera Utara (99 Laporan). Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) pada Januari-September 2019.

Sedangkan di Banten yang masuk peringkat sembilan secara nasional ada sebanyak 31 laporan. Bahkan ada tiga hakim di Banten yang sudah diberikan sanksi.

Baca juga: KY terima banyak laporan dari Jawa Barat

"Ada tiga hakim di Banten yang sudah diberi sanksi, ada yang terkait asusila dan perdata," kata Rismunandar saat ngopi bareng KY bersama wartawan di Banten.

Tubagus menambahkan daerah lainnya yang menduduki posisi keempat hingga kedelapan besar, yaitu Jawa Barat sebanyak 93 laporan, Jawa Tengah sebanyak 85 laporan, Riau sebanyak 44 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 37 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 36 laporan.

Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 666 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY sebanyak 214 laporan, pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id 185 laporan, serta informasi 74 laporan.

Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, kata Rismunandar, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 860 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 83 laporan, Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 60 laporan, Peradilan Agama sejumlah 58 laporan dan Hubungan Industrial sejumlah 20 laporan, dan Pengadilan Tipikor 16 laporan.

Baca juga: Komisi Yudisial desak DPR revisi UU KY

Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-September 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 25 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 8 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.

"Terdapat tiga hakim terlapor dari Banten yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," katanya.

Untuk pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hingga Agustus 2019 ada empat hakim yang diajukan dalam sidang MKH karena melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun maupun pemberhentian tetap tidak dengan hormat, yaitu Hakim RMA, MYS, SS dan HM.

Baca juga: KY ingatkan fasilitas hakim ad hoc beda dengan hakim agung

Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019