Sejak awal, KPK sudah menyampaikan saya kira sikap KPK jelas diterbitkan atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Preside

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tidak diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK adalah kewenangan dari Presiden Joko Widodo.

"Sejak awal, KPK sudah menyampaikan saya kira sikap KPK jelas diterbitkan atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Presiden tidak keluarkan Perppu KPK hingga uji materi selesai

"Jadi terserah pada Presiden apakah akan memilih, misalnya, menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak itu menjadi domain dari Presiden," ujar Febri.

Saat ini, kata dia, lembaganya sedang fokus untuk meminimalisasi efek kerusakan atau pelemahan terhadap KPK pascarevisi UU KPK tersebut.

"Kami tidak fokus pada hal tersebut. Saat ini, fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang-undang dilakukan. Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ungkap Febri.

Sebelumnya, Presiden mengaku tidak akan mengeluarkan perppu terkait UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

Baca juga: Presiden Jokowi masih susun nama-nama Dewan Pengawas

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.

Baca juga: Pukat UGM harap Presiden terbitkan Perppu usai pelantikan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019