Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, melakukan gelar ulang perkara dugaan korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika pada tahun anggaran 2017.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Jumat, mengatakan bahwa gelar ulang perkara tersebut sehubungan dengan adanya petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika saat pengembalian berkas tiga tersangka kepada penyidik.
"Kami melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik. Kalau semuanya sudah dipenuhi, berkas tersangka akan segera kami ajukan kembali ke kejaksaan agar proses hukum kasus ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya," kata AKBP Agung.
Beberapa waktu lalu, penyidik pada Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika telah meminta keterangan dari tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Mimika.
Baca juga: Polisi kirim berkas korupsi Bappeda Mimika ke kejaksaan
Tiga kepala dinas yang dimintai keterangan untuk kepentingan melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka korupsi monev Bappeda Mimika, yaitu Kepala Dinas Pertanian Yohana Paliling, Kepala Dinas Peternakan Yosefin Sampelino, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bernadinus Songbes.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah kepala distrik (camat) di Mimika mengingat kegiatan monev yang dilakukan oleh jajaran Bappeda Mimika pada tahun anggaran 2017 tersebut dilakukan di tingkat distrik.
"Sesuai dengan petunjuk jaksa, dibutuhkan keterangan tambahan dari pimpinan organisasi perangkat daerah maupun kepala distrik guna melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Mimika Ipda Lexi Mediyanto.
Kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik dan nonfisik oleh Bappeda Mimika pada tahun 2017 menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar.
Baca juga: Polisi tahan Kepala Bappeda Mimika terindikasi korupsi
Baca juga: Polisi serahkan SPDP dua tersangka korupsi monev di Bappeda Mimika
Terkait dengan kasus ini, penyidik Tipikor Polres Mimika menetapkan tiga orang tersangka, yaitu SM selaku Kepala Bappeda Mimika, selaku bendahara kegiatan, dan YE selaku pejabat pembuat komitmen/PPK.
Kegiatan itu seharusnya dilaksanakan di 18 distrik. Namun, dalam realisasinya hanya dilakukan di satu distrik dalam kota, yaitu Distrik Mimika Baru.
Pengelola kegiatan ditengarai membuat bukti fiktif bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan 100 persen dengan melibatkan hampir seluruh staf Bappeda Mimika.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019