Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun satu provinsi di antaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan

Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh para gubernur di seluruh Indonesia.

"Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun penetapan UMP 2020, katanya, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur setiap daerah pada tanggal 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS kenaikan Upah Minimum Provinsi 2020 sebesar 8,51persen," kata Haiyani Rumondang.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menambahkan hingga 1 November 2019 pukul 18:00 WIB, sudah ada 20 provinsi yang telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Kemnaker.

Dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun satu provinsi di antaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan, " kata Dinar.

Mengenai provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya, ia menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya masih menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan ke Kemnaker.

Baca juga: Kemnaker: UMP 2020 naik 8,51 persen adalah jalan tengah

Baca juga: Pertemuan Kemnaker dengan buruh tidak menghasilkan kesepakatan

Baca juga: UMP Jakarta pada 2020 ditetapkan jadi Rp4.276.349

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019