Makassar (ANTARA News) - Misteri meninggalnya Djaniba, karyawan Bank Indonesia (BI) Makassar (7/7) mulai terkuak setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka Su penjaga lift BI Makassar.Menurut M Ompo Massa, Ketua advokasi Djaniba di Makassar, Selasa, mengatakan, setelah menunggu penyidikan kepolisian selama tujuh pekan, akhirnya polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus terbunuhnya Djaniba Werang.Meskipun Su telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak keluarga belum mengetahui secara pasti motif terbunuhnya Ny Djaniba. Padahal polisi telah berulang kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus ini, tetapi hasilnya tetap saja belum diketahui."Kami keluarga besar dari Hikma Massen Rempulu akan terus mengawal kasus ini dan kami akan terus meminta kepada aparat kepolisian dan pihak BI Makassar untuk bisa terbuka kepada keluarga maupun masyarakat," katanya. Selama tujuh pekan pasca meninggalnya staf akunting kantor BI Makassar ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah memeriksa Su, sebagai saksi akhirnya Su ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ketua DPC Hikma Massen Rempulu (HMM), Rusdin Tabi mengatakan, selain kepolisian, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk mencari fakta terbunuhnya Djaniba. Pembentukan tim ini juga dikeatahui oleh Kapolwiltabes Makassar, Kombes Pol Burhanuddin Andi. "Kami berharap pihak Kepolisian dan BI bisa transparan dalam mengungkap kasus ini, jika BI tidak bisa kooperatif maka kami akan menduduki BI Makassar," ujarnya. Sementara itu, Jufri kakak kandung korban mengaku jika polisi dan BI Makassar kurang terbuka dalam mengungkap kasus ini, dan ada indikasi jika BI Makassar berupaya menutup kasus ini. "Banyak hal yang belum disentuh oleh kepolisian, salah satunya pada saat adik saya dirawat di Rumah Sakit, saat itu dia selalu bilang "kenapa kau siksa saya Su, apa salahku," ujar Jufri yang mengutip pernyataan korban Djaniba.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008