Perbuatan yang tak layak itu dilakukan di Saluran Penghubung Jalan Balap Sepeda, Rawamangun
Jakarta (ANTARA) - Seorang warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, berinisial B (60) harus membayar denda Rp250 ribu karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan, Jumat.
"Perbuatan yang tak layak itu dilakukan di Saluran Penghubung Jalan Balap Sepeda, Rawamangun," kata Kepala Satuan Pelaksana Unit Kebersihan Badan Air Jakarta Timur, Leo Tantino, di Jakarta.
Sampah rumah tangga yang terbungkus plastik kresek itu dibuang sembarangan ke saluran penghubung di Jalan Balap Sepeda oleh istri B pada Rabu (30/10).
Baca juga: Warga rusun butuh tiga tahun ubah kebisaan buang sampah sembarangan
"Petugas kita langsung merekam tindakan pelaku pembuang sampah dengan kamera ponsel. Baru Jumat ini, kami datangi rumahnya," kata Leo.
Tapi petugas hanya mendapati suami pelaku di rumahnya, sebab sang istri pada siang tadi sedang bekerja di luar rumah.
Baca juga: Buang sampah sembarangan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor
"Perbuatan warga terbukti dengan rekaman video yang diambil oleh Petugas Kebersihan Badan Air kemarin," katanya.
Petugas memberikan pengarahan serta sanksi berupa denda dan permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan istrinya.
"Isi Perdanya denda maksimal Rp500 ribu, si pelaku bersedia bayar Rp250 ribu kepada petugas," katanya.
Baca juga: 27 warga Bogor diadili gara-gara buang sampah sembarangan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019