Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah membatalkan sebanyak 973 peraturan daerah (Perda) karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berada di atasnya.Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang di Jakarta, Selasa mengungkapkan, beberapa Perda yang diusulkan berbagai daerah dibatalkan dengan alasan materinya tidak memenuhi kepentingan masyarakat dan bertentangan dengan Perda yang sebelumnya sudah disahkan."Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok," ujar Situmorang.Saut belum mau membeberkan nama-nama daerah yang Perda-nya telah dibatalkan Depdagri. "Yang jelas, Depdagri telah membatalkan sebanyak 973 Perda yang diusulkan daerah-daerah se-Indonesia," katanya. Ia mengatakan, tim Depdagri yang mengkaji Perda yang diusulkan berbagai daerah juga menemukan materi yang melampaui wewenang pemerintah daerah. "Ada usulan Perda yang materinya mengatur soal agama. Perda itu kami batalkan karena urusan agama merupakan wewenang pemerintah pusat," katanya. Selain itu, kata dia, Depdagri juga membatalkan Perda yang mengatur tentang biaya penggadaan dokumen tender yang dibebankan kepada kontraktor karena nilainya terlalu tinggi sehingga berpotensi menghambat investasi. Nilai penggandaan dokumen yang dimasukan dalam materi Perda mencapai Rp25 juta. "Tentu saja nilainya tidak masuk akal," ucapnya. Seharusnya, kata dia, Perda tersebut dibuat sesuai dengan Keppres Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. "Kalau biaya penggadaan dokumen tender itu hanya Rp50 ribu, itu lebih masuk akal," katanya. Menurut dia, Perda yang dibuat harus memuat kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam memberikan pelayanan kepada publik secara maksimal. Ketentuan-ketentuan yang dimuat di dalam Perda merupakan kerangka bagi pemerintahan daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. "Perda harus mendorong iklim investasi yang kondusif dan juga menciptakan masyarakat yang adil," tuturnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008