"Ya tentu menjadi tantangan, saya setuju e-commerce dan perusahaan digital internasional seperti Amazon serta Netflix dikenakan pajak namun harus seperti apa skema pajaknya memgingat sektor industri digital masih bisa dibilang industri baru," ujar Heri saat dihubunbgi Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa dikhawatirkan kalau sektor digital yang baru tumbuh di Indonesia tersebut dikenakan pajak, kemungkinan nantinya bisa mengalami penurunan. Jadi harus bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah agar bisa mengoptimalkan pajak dari sisi e-commerce dan perusahaan-perusahaan digital ini.
Baca juga: Pemerintah diminta tidak buru-buru reformulasi perusahaan digital
"Pertama-tama yang pemerintah harus punya adalah data-data mengenai arus transaksi yang terjadi di e-commerce, lapak-lapal online dan dunia maya secara harian, bulanan dan tahunan," katanya.
Saat ini kegiatan perekonomian sudah mengarah ke ranah digital, sehingga perlu diketahui berapa arus transaksi bisnis di ranah tersebut.
Selain itu data-data mengenai sumber asal barang juga harus dimiliki oleh pemerintah, misalnya barang-barang yang diperdagangkan di lapak-lapak online apakah berstatus impor atau produk dalam negeri sehingga pendekatan pajaknya akan berbeda.
Baca juga: Konsumsi jasa digital di Indonesia 2018 mencapai Rp93 triliun
Data-data yang menjadi dasar pengenaan pajak di sektor digital harus dimiliki pemerintah, dan pemerintah pun harus percaya diri dengan data tersebut sehingga semua dunia usaha bisa merujuk kepada data tersebut karena data tersebut validn serta bisa dipercaya.
"Untuk mendapatkan data-data tersebut, pemerintah harus melakukan pendekatan secara bijak kepada para pelaku usaha ini," ujar peneliti Indef tersebut.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang telah memasuki masa pensiun. Sri Mulyani mengharapkan Direktur Pajak Suryo Utomo yang baru dilantik mampu mengawal penerimaan pajak 2019 dalam jangka pendek yang saat ini sedang mengalami tekanan.
Pemerintah juga beberapa waktu lalu sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan dan Fasilitas Perpajakan sehingga perusahaan digital internasional dapat menjadi subjek pajak di Indonesia.
Tujuan dari penerapan aturan itu adalah agar tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional, dengan pajak yang bisa dipungut tarifnya dari perusahaan-perusahaan itu sama yaitu PPN 10 persen.
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan berupaya mengoptimalkan penerapan pajak digital. Sejumlah langkah pun dilakukan untuk merealisasikan hal tersebut, salah satunya membentuk dua direktorat baru di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, yakni Direktorat Data Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019