Palembang (ANTARA) - Kota Palembang yang telah berusia 1336 tahun yang merupakan kota tertua di Indonesia, belum memilki cagar budaya tetap baik berupa bangunan, kawasan, struktur, situs ataupun benda seperti kota-kota bersejarah lainnya di Indonesia
Kepala Seksi Registrasi Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Rizal, Jumat, mengatakan bahwa adanya bangunan, kawasan, situs, struktur dan benda yang selama ini disebut sebagai cagar budaya oleh masyarakat statusnya baru diregistrasi secara nasional, belum berkekuatan hukum sebagai cagar budaya.
Pada tahun 2020 telah diusulkan bangunan bersejarah di Kota Palembang agar bisa disidangkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali kota Palembang.
Baca juga: Masyarakat Palembang laksanakan tradisi Rebo Kasan nyaris punah
Tidak adanya cagar budaya tetap di Kota Palembang yang memiliki sejarah panjang terasa miris, sebenarnya Kota Palembang pernah memiliki bangunan cagar budaya yakni Pasar Cinde, namun pada 2017 pasar tersebut dirobohkan dan diganti pusat perbelanjaan modern untuk kepentingan ekonomi.
Menurut dia untuk mengusulkan sebuah bangunan, kawasan atau benda menjadi cagar budaya memang cukup sulit.
Salah satu faktor kesulitannya yakni kurangnya pemeliharaan keaslian suatu bangunan, kawasan, situs atau benda bersejarah yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Saat ini beberapa bangunan bersejarah di Kota Palembang kondisinya ada yang mengalami kerusakan seperti Rumah Kapitan dan ada yang dimodifikasi seperti Masjid Agung.
Baca juga: Kota Palembang raih penghargaan KLHK 2019
Selain itu, kurangnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berkompeten selama ini juga membuat penetapan cagar budaya menjadi lamban.
"Alhamdulillah sekarang jumlah TACB sudah cukup, sehingga tahun depan bisa menyidangkan lalu merekomendasikan usulan cagar budaya untuk ditetapkan wali kota," tambahnya.
Jika sebuah cagar budaya sudah ditetapkan, kata dia, maka akan ada dana pemeliharaan khusus guna memastikan cagar budaya tersebut selalu terawat karena telah berkekuatan hukum tetap.
Namun sebelum diusulkan menjadi cagar budaya, sebuah bangunan, situs, kawasan, struktur dan benda harus terlebih dulu diregistrasi secara nasional sebagai pendataan awal sekaligus memastikan eksistensinya.
"Sejak 2014 sampai 2019 kami sudah meregistrasi 423 item bersejarah di Kota Palembang, baik itu berupa bangunan, kawasan, struktur, situs dan benda. Paling banyak yang diregistrasi itu berupa benda," kata Rizal.
Baca juga: UPK Kota Tua akui Rp88 miliar untuk beli cagar budaya belum terserap
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019