Menurut dia, penggunaan cadar oleh kalangan perempuan adalah hak asasi manusia (HAM) umat Islam yang harus dijunjung tinggi oleh siapa pun dan pihak mana pun.
"Kebijakan larangan pemakaian cadar di instansi pemerintah seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrur Razi, sebaiknya ditinjau ulang. Jangan sampai hal ini nantinya menyebabkan kegaduhan baru di tengah masyarakat, khususnya umat Islam," kata Ramli M.S. di Meulaboh, Jumat.
Ia menyarankan Menteri Agama agar melakukan komunikasi dan meminta pendapat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, dan Perti, sehingga polemik seperti ini dapat diakhiri dan diselesaikan secara bijak.
Baca juga: Rencana larangan cadar disebut Muhammadiyah tak langgar syariat Islam
Apabila polemik ini tidak diselesaikan dengan segera, dikhawatirkan akan menyebabkan gejolak baru di tengah masyarakat, khususnya umat Islam. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas nasional.
Ramli M.S. menegaskan penggunaan busana muslim disertai cadar bagi muslimah dan penggunaan celana cingkrang oleh laki-laki muslim tidak bisa diidentikkan dengan paham radikal.
Menurut dia, dalam ajaran agama Islam yang terdapat dalam Kitab Suci Alquran dan hadis sahih, hal ini juga sudah dijelaskan dengan jelas bagaimana pedoman hidup manusia di muka bumi ini.
Agar pemahaman radikal tersebut tidak menyakiti umat Islam, dia menyarankan agar Kemenag segera merumuskan atau menetapkan ciri-ciri atau kriteria paham radikal sehingga menjadi jelas dan tidak merugikan umat Islam.
Baca juga: Pelarangan cadar, Tito akan bicarakan dengan Menag
Bahkan, apabila perlu, Kemenag meminta saran, masukan, dan pendapat dari pemuka agama lainnya di Indonesia agar merumuskan paham radikal tersebut seperti apa dan bagaimana cara mengenalinya.
"Agama Islam ini adalah rahmatan lil 'alamiin (rahmat bagi semesta). Di dalam ajaran agama Islam, tidak mengajarkan kebencian, pembunuhan, apalagi permusuhan. Karena agama Islam adalah agama yang penuh perdamaian dan kasih sayang," kata Ramli M.S. menambahkan.
Di sisi lain, Ramli M.S. yang juga Ketua PCNU Kabupaten Aceh Barat sangat setuju dengan sikap pemerintah yang berusaha memberantas paham radikal agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus utuh sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) NRI Tahun 1945 dan Pancasila.
Namun, dia tidak setuju apabila paham radikal tersebut disudutkan pada salah satu agama saja, misalnya kepada ajaran agama Islam.
Baca juga: PBNU: Keamanan tidak bisa jadi pembenar larangan cadar
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019