Jakarta (ANTARA News) - Operator telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan siap mematuhi semua peraturan dan ketentuan pemerintah terkait ijin stasiun radio (ISR).Hal itu diungkapkan juru bicara Indosat Adita kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa menanggapi penyegelan empat menara radio pemancar (BTS) Indosat di Surabaya oleh Ditjen Postel.Diketahui Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel pada 19-22 Agustus 2008, menyegel BTS telepon tetap nirkabel (FWA) dan BTS berbasis GSM yang beroperasi tanpa memiliki ISR.Penertiban dilakukan pada BTS dan Microwave Link di Jalan Sememi Banjar Sugihan, Surabaya (BTS FWA/StarOne), Jalan Kencono Wungu Prajurit Kulon, Mojokerto (BTS FWA/ Starone), Jalan Darmolemah Sarirejo, Lamongan (BTS GSM 900) dan di Jalan Jamsaren, Kediri (BTS DCS 1800).Menurut Adita, empat BTS yang disegel Ditjen Postel tersebut pada dasarnya sudah mengikuti prosedur perijinan dan dalam proses finalisasi. "ISR diharapkan selesai dalam waktu dekat. Penyegelan tersebut sejauh ini tidak menganggu layanan bagi pelanggan, karena dapat dicakup oleh BTS Indosat lainnya ada di sekitar wilayah itu," katanya. Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan kegiatan penertiban yang awal mulanya berupa validasi data BTS ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tanggal 11 Juni 2008 perihal tindaklanjut hasil pendataan dan pengukuran. "Penyegelan telah sesuai prosedur, dan sebelum penyegelan Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya dan Indosat telah koordinasi terlebih dahulu tentang status ISR masing-masing lokasi," kata Gatot. Sebelumnya pada 13-14 Agustus 2008 di wilayah Jawa Timur, Ditjen Postel juga sempat menyegel tiga BTS milik PT Telkomsel, selain juga BTS milik PT Natrindo Telepon Seluler (Axis), PT Bakrie Telecom dan PT Hutchinson CP Telecommunication (Three) di Jawa Timur.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008