Samarinda (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan Ketua Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) Hari Guru, Naisyah Rahman sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Rp300 juta dana untuk memperingati Hari Guru itu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
"Hari guru itu ternyata fiktif. Bersama kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Askes RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Atma Husada Samarinda yang kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim, Yuspar. SH. MH, kepada wartawan di Samarinda, Selasa.
Staf Dinas Pendidikan kabupaten Kutai Kartanegara membuat pertanggungjawaban fiktif terkait penyelenggaraan Hari Guru 2007.
"Tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif terkait penyelenggaraan Hari Guru, padahal perayaan itu tidak ada," ujar Yuspar.
Dalam pemeriksaan, Naisah rahman kepada penyidik mengakui perbuatannya membuat laporan fiktif penyelenggaraan Hari Guru.
Bahkan lanjut Aspidsus Kejati Kaltim itu, Ketua PTK Hari Guru kabupaten Kutai Kartanegara itu telah mengembalikan sebagian uang yang diduga telah dikorupsi itu.
"Uang yang belum dikembalikan tersangka sekitar Rp9 juta. Pengembalian uang itu tidak menghentikan proses hukumnya," ujar Yuspar.
Dicegat wartawan saat akan naik ke mobil tahanan kejati Kaltim, Naisah Rahman mengaku telah mengembalikan semua dana Hari Guru tersebut.
"Uang itu telah saya kembalikan semua," katanya singkat.
Suasana haru terlihat mewarnai saat Naisah Rahman naik ke mobil Tahanan Kejati Kaltim. Suami tersangka, nampak menangis tatkala Staf Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara itu naik ke mobil tahanan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008