Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR, Al Amien Nur Nasution, Selasa, didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemerasan sedikitnya Rp1,48 miliar terhadap rekanan Departemen Kehutanan (Dephut) dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, tim JPU yang diketuai oleh Suwarji menyatakan, Al Amien mangadakan pertemuan dengan ketua panitia pengadaan proyek Eko Wijajanto dan perwakilan PT Almega Geosystem, Amien Tjahyono di Rumah Makan Bebek Bali, Senayan, Jakarta Selatan, November 2007. Dalam pertemuan itu, AL Amien meminta agar PT Almega Geosystem dijadikan pemenang tender proyek Dephut itu. "Selanjutnya terdakwa Al Amien meminta kepada Amien Tjahyono berupa komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian. Setelah beberapa waktu, Al Amien mengetahui ternyata Dephut memenangkan PT Data Script. Al Amien kemudian marah dan memanggil ketua panitia pengadaan proyek Eko Widjajanto. Tim JPU menyatakan, Al Amien mendapatkan penjelasan bahwa pada dasarnya PT Data Script menggunakan produk bermerk Leica yang dibeli dari PT Amelga Geosystem. Setelah menerima penjelasan, Al Amien kemudian meminta komisi 5,5 persen dari nilai pembayaran PT Data Script dan komisi sebesar 20 persen dari PT Amelga Geosystem. Tim JPU menegaskan, Al Amien menerima uang sebesar Rp286 juta dari PT Data Script dalam dua tahap pada Desember 2007 dan Januari 2008. Al Amien juga didakwa menerima uang Rp1,2 miliar dari PT Amelga Geosystem dalam dua kali penyerahan. Setelah menerima uang itu, Al Amien kemudian memberikan sebagian uang sebesar Rp550 juta kepada Kuasa Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Badan Planologi Departemen Kehutanan (Baplan), M. Ali Arsyad di Rumah Makan Bebek Bali Senayan pada Februari 2008. Perbuatan Amin itu dijerat dengan pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008