Jakarta (ANTARA News) - Keinginan Bank Pembangunan Islam (IDB) untuk menerbitkan sukuk di Indonesia berdenominasi rupiah guna membiayai pembangunan infrastruktur masih terganjal oleh aturan pajak berganda, sehingga revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terkait produk syariah akan sangat ditunggu. "Yang sudah bebas dari pajak ganda kan hanya SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Tapi itu kan punya pemerintah, sedangkan kalau diterbitkan oleh swasta, termasuk multinasional belum," kata Direktur Pembiayaan Luar Negeri Multilateral Bappenas, Dewo Broto Joko Putranto di Jakarta, Selasa. Dia menambahkan, minat dari IDB untuk membiayai infrastruktur di Indonesia masih tetap tinggi dan mereka akan melihat perkembangan pembahasan revisi UU PPN dan PPnBM sebelum masuk ke pasar finansial Indonesia. "Iya mereka masih tetap mau menerbitkan dalam rupiah," katanya. Menurutnya, Bank Indonesia (BI) telah mendorong dilakukannya revisi tersebut mengingat banyaknya keinginan perbankan dan perusahaan pembiayaan menerbitkan obligasi syariah tersebut. Selama ini pembiayaan syariah atau murabahah dengan penerbitan obligasi syariah dikenakan dua kali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dianggap terjadi dua kali transaksi antara pemilik proyek dengan penerbit obligasi dan penerbit obligasi dengan pembeli obligasi sebagai pemilik dana. Padahal, oleh kalangan perbankan syariah, pembiayaan syariah dianggap hanya terjadi satu kali transaksi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008