Purwokerto (ANTARA News) - Blok khusus Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, tempat tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, menjalani hukuman telah disterilkan dari narapidana lainnya.
"Sekarang blok khusus yang terdiri dari tujuh sel tersebut hanya dihuni tiga terpidana mati kasus Bom Bali I," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Jateng, Bambang Winahyo, di Purwokerto, Selasa.
Menurut dia, sterilisasi tersebut dilakukan setelah Rio Alex Bulo dieksekusi mati dan Gunawan Santosa dipindahkan ke LP Kembang Kuning terus ke LP Pasir Putih.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan memindahkan Amrozi dan kawan-kawan ke tempat lain karena blok tersebut sudah merupakan blok isolasi yang terpisah dengan narapidana lainnya dengan pengamanan sangat ketat.
"Ketiganya tidak akan dipindahkan menjelang pelaksanaan eksekusi. Namun, kapan eksekusinya, kami tidak mengetahuinya," katanya.
Menurut dia, sebenarnya waktu pelaksanaan eksekusi bukan merupakan konsumsi publik.
Secara terpisah, Kapolwil Banyumas Kombes Boy Salamuddin mengakui jika satu kapal cepat dan satu "speedboat" telah disiapkan dan berpatroli di perairan sekitar Pulau Nusakambangan, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang muncul.
Menurut dia, pengamanan yang dilakukan meliputi dua aspek yakni pengamanan eksekusi dan pengamanan kegiatan pemerintah, serta masyarakat.
"Polwil Banyumas menjadi bagian dalam pengamanan kegiatan pemerintah dan masyarakat sehingga jika ada razia, kepolisian meminta masyarakat memakluminya karena demi terciptanya stabilitas," katanya.
Sementara itu di Dermaga Wijayapura, Cilacap, nampak puluhan polisi berpakaian preman tampak mendatangi tempat itu sepanjang hari Selasa. Mereka tampak duduk-duduk di sejumlah warung di sekitar dermaga dan beberapa di antaranya saling berkoordinasi dengan para penjaga di Pos Dermaga Wijayapura. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008