Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI mempersilakan Badan Kehormatan (BK) untuk menindaklanjuti pengakuan anggota Fraksi PDIP Agus Condro mengenai pemberian uang Rp500 juta untuk setiap anggota Komisi IX DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, mengemukakan, BK DPR berwenang menindaklanjuti pengakuan Agus Condro tersebut. Bahkan, katanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan apabila ingin mengusut. Dalam kaitan ini, pimpinan DPR telah mengundang BK DPR. "Kita akan bicarakan dengan BK DPR, perlu dilakukan konfirmasi pengakuan ini dan BK berwenang untuk memanggil siapapun," katanya. Anggota DPR Agus Condro, Selasa, kembali mendatangi KPK untuk mengklarifikasi pengakuannya tentang penerimaan uang Rp500 juta dari BI. Agus tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi beberapa orang. Dengan langkah cepat, Agus langsung menuju meja penerima tamu. Langkahnya sesekali terhambat oleh kerumunan wartawan yang hendak mengabadikan peristiwa itu. Kepada wartawan, Agus mengatakan, hendak berkonsultasi dengan petugas KPK tentang apa yang dialaminya. "Saya akan konsultasi, seharusnya bagaimana," katanya. Dia mengaku mendatangi KPK atas inisiatif sendiri, tanpa undangan dari KPK. "Saya berinisiatif sendiri," katanya. Sebelumnya, Agus Condro mengaku telah menerima uang sebesar Rp500 juta. Uang itu diduga terkait dengan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Agus mengaku telah menggunakan uang tersebut. Dia sudah mengembalikan kepada KPK dalam bentuk mobil yang bernilai setara dengan uang yang diterimanya. Namun demikian, KPK menegaskan belum menerima pengembalian apapun dari Agus Condro. Berdasar informasi, Agus Condro hanya pernah mengembalikan Rp25 juta saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI. Saat itu, Agus mengaku menerima uang dari rekan sejawatnya di Fraksi PDIP DPR Emir Moeis. Namun Emir membantah telah memberi uang kepada Agus Condro. "Berani betul `ngomongnya," kata Emir. DPP PDIP telah mencoret nama Agus Condro dari daftar Caleg Pemilu 2009. Agus telah dua kali menjadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) VII Jawa Tengah. Saat ini masih menjadi Anggota Komisi II (bidang pemerintahan dan otonomi daerah). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008