Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan pembentukan tim supervisi dan monitoring pengadaan barang dan jasa pemilihan umum (Pemilu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Untuk mencegah ke depan agar tidak terulang setiap pemilu, kita sarankan pembentukan tim supervisi dan monitoring," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, seusai mendampingi Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menerima kunjungan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa. Menurut Marwan Effendi , usul pembentukan tim tersebut adalah guna mencegah tidak terulangnya kembali kasus-kasus yang menimpa KPU terkait pengadaan barang dan jasa Pemilu. "Tidak baik kalau setiap pemilu bermasalah, hingga akan menimbulkan stigma negatif," katanya. Pihaknya menawarkan usul itu tidak terlepas dari keanggotaan KPU yang ada saat ini, tidak ada yang memiliki latar belakang hukum. Anggota KPU itu juga, kata dia, tidak mau ditunjuk untuk menjadi pimpinan proyek (pimpro) pengadaan barang dan jasa karena mereka masih trauma dengan KPU 2004 yang terkena masalah hukum. "Tim supervisi dan monitoring itu berasal dari sejumlah unsur, seperti jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian," katanya. Sementara itu, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan, Jaksa Agung Hendarman bersedia membantu kerja KPU dengan mengusulkan pembentukan tim supervisi dan monitoring. "Pak Jaksa Agung mengusulkan pembentukan tim supervisi dan monitoring," katanya. Ia mengatakan, kedatangan KPU ke Kejagung tidak lain untuk mendapatkan "pengawalan" bidang hukum dari Kejagung dalam menjalankan kinerjanya nanti. "Pengawalan itu maksudnya untuk mendapatkan pendapat, pencerahan, atau pandangan, agar kinerja tidak menyimpang dari perundang-undangan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008