Serang (ANTARA News) - Kerugian industri software dan negara akibat pembajakan software di Indonesia selama 2007 diperkirakan mencapai 411 juta dolar AS atau Rp3,8 triliun.
Menurut Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, Donny A Sheyoputro, berdasarkan laporan BSA dan International Data Centre (IDC) 2007, 84 persen software yang dipasang dalam komputer di Indonesia adalah software bajakan.
Praktik pembajakan, kata Donny di Serang, Banten, Selasa, telah merugikan negara karena pajak yang tidak dibayar dan hilangnya potensi lapangan pekerjaan, merugikan industri dan konsumen, serta mempengaruhi perkembangan industri teknologi.
Usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Banten soal pemberantasan pembajakan software, Donny mengatakan, penelitian IDC menyimpulkan bahwa apabila angka pembajakan software di Indonesia bisa ditekan 10 persen, maka dalam empat tahun mendatang hingga 2011, akan terbuka lapangan pekerjaan baru bidang IT untuk 2.200 orang.
Kemudian akan ada pendapatan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1,7 miliar dolar AS dan pendapatan pajak sebesar 88 juta dolar AS.
Laporan tahunan organisasi nirlaba industri software BSA dan IDC pada 2005 menyebutkan, 87 persen software komputer di Indonesia pada 2004 adalah software bajakan.
Upaya penegakan hukum membuat angka pembajakan 2006 turun menjadi 85 persen dan 2007 turun lagi menjadi 82 persen, serta menempatkan Indonesia berada di peringakat 12 negara dengan angka pembajakan tertinggi.
BSA berupaya menekan kejahatan hak cipta software dengan berkerjasama dengan Polda Jatim, Kepulauan Riau dan Banten, serta menyelenggarakan pelatihan IT bagi 120 polisi se-Indonesia, serta loka karya bagi Jaksa Penuntut Umum se-wilayah DKI Jakarta.
Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah mengatakan, Polda akan menertibkan seluruh perusahaan atau instansi yang menggunakan software bajakan di Banten. Sekarang Polda Banten tengah mensosialisasikan penertiban itu yang dihadiri sekitar 200 perusaahaan yang menggunakan komputer lebih dari 10 unit.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008
he...he....