Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah membatasi operasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) asing di dalam negeri. Yang boleh ada hanya PBF dalam negeri, atau PBF asing yang bekerjasama dengan pengusaha lokal. "Sekarang PBF yang 100 persen dimiliki asing tidak boleh ada. Tapi kalau yang sudah terlanjur ada, saya tidak bisa bubarkan. Yang boleh ada hanya PBF dalam negeri, atau PBF asing yang bekerjasama dengan pengusaha lokal," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada pembukaan seminar tentang peran dan masa depan PBF menghadapi harmonisasi ASEAN di Jakarta, Selasa. Pada kesempatan itu Menteri Kesehatan juga mengimbau industri farmasi asing yang beroperasi di Indonesia agar menggunakan jasa PBF dalam negeri untuk memasarkan produk obatnya. Namun di sisi lain, ia menjelaskan, PBF dalam negeri juga mesti berbenah diri supaya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan obat yang berkualitas, manjur dan aman. "Karena kenyataannya di lapangan masih banyak PBF fiktif, yang `byar pet`, hanya muncul ketika ada tender dan kemudian menghilang lagi," katanya. Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah berusaha membenahi operasi PBF dengan meminta setiap PBF melaporkan aktifitas perdagangannya setiap bulan kepada pemerintah. "Supaya kita tahu, produk obat apa saja yang mereka pasarkan kepada masyarakat," katanya. Pemerintah, katanya, juga tengah memperbaiki sistem produksi dan distribusi obat nasional serta mengajak pelaku industri farmasi dan PBF untuk terlibat di dalamnya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008