Jakarta (ANTARA) - Awal November ini bagi yang mau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi lima lokasi layanan SIM Keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta, Jumat pagi.
Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, lima wilayah tersebut, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat, warga bisa langsung mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling juga tersedia di depan Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga bagi masyarakat di wilayah Jakarta Utara.
Sedangkan warga Jakarta Barat bisa mendatangi Mall Ciputra Grogol. Sedangkan untuk Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Timur ada di dekat dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya masih berlanjut, jangan lupa perpanjang SIM
Baca juga: Hindari tilang saat Operasi Zebra Jaya, perpanjang SIM di sini
Berhubung Operasi Zebra Jaya 2019 yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih berlangsung sampai tanggal 5 November, warga diingatkan agar melengkapi administrasi berkendaraan.
Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi keperluan saat berkendara.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019