Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi (Postel) melalui Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio kembali menyegel BTS (Base Transceiver Station) yang belum memiliki ISR (Izin Stasiun Radio) milik Indosat. Dalam siaran pers melalui lamannya, Ditjen Postel melalui Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen postel di Surabaya, Jawa Timur, menyegel beberapa BTS FWA dan GSM milik PT. Indosat yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR pada 19 - 22 Agustus 2008. Beberapa BTS dan Microwave Link yang terpaksa disegel tersebut berlokasi di Jalan Sememi Banjar Sugihan, Surabaya (BTS FWA/Starone), Jalan Kencono wungu Prajurit Kulon, Mojokerto (BTS FWA/Starone), Jalan Darmolemah Sarirejo, Lamongan (BTS GSM 900) dan di Jalan Jamsaren, Kediri (BTS DCS 1800). Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan kegiatan penertiban yang awal mulanya berupa validasi data BTS ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838/O/DJPT.4/KOMINFO/6/2008 tertanggal 11 Juni 2008 perihal tindaklanjut hasil pendataan dan pengukuran. "Sebelum dilakukan penyegelan, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya dan PT. Indosat telah melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang status Izin Stasiun Radio pada masing-masing lokasi," kata Gatot. Meskipun Ditjen Postel dalam beberapa bulan terakhir ini cukup intensif melakukan penertiban terhadap keberadaan beberapa BTS yang sudah beroperasi dan ditengarai belum memiliki ISR di sejumlah daerah, namun masih cukup banyak juga penyelenggara telekomunikasi yang mengoperasikan BTS-nya meski belum memiliki ISR. "Ditjen Postel kembali mengingatkan agar kepatuhan hukum tersebut harus tetap diindahkan, karena upaya penegakan hukum ini akan terus berlangsung di berbagai daerah secara intensif yang dilakukan oleh Balai dan atau Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di seluruh Indonesia dan bukan semata-mata hanya bersifat temporari dan sporadis saja," ujar Gatot. Dia mengatakan para penyelenggara telekomunikasi pada dasarnya cukup kooperatif untuk segera menyelesaikan proses perizinannya dari aspek penggunaan frekuensi radio setelah diingatkan oleh Ditjen Postel. "Namun akan lebih baik jika prosedur perizinan tersebut ditempuh terlebih dahulu sebelum dioperasikan dari pada terkena penertiban dan dipublikasikan secara terbuka seperti ini," katanya. Sebelumnya, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen postel di Surabaya melakukan penyegelan terhadap beberapa BTS dan microwave link BTS PT Telkomsel yang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki ISR pada 13 dan 14 Agustus 2008. Lokasi BTS Telkomsel yang disegel antara lain di Pusat Grosir Surabaya Jl. Dupak No.1 Surabaya (BTS DCS 1800), Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (BTS DCS 1800) dan Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (Microwave link). Sebelumnya, Ditjen Postel juga menyegel alat pemancar telekomunikasi (BTS) milik PT Natrindo Telepon Seluler (Axis), PT Bakrie Telecom dan PT. Hutchinson CP Telecommunication (Three) di Jawa Timur. Dari verifikasi dan validasi data Balai Monitoring bersama Axis pada 16 - 17 Juli 2008 ditemukan adanya beberapa BTS yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR. Karena itu, Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara disegel terhadap BTS dan microwave link yang berlokasi Desa Sido Kepung Kec Buduran Kab Sidoarjo dan Desa Sadang, Kec Buduran Kab Sidoarjo. Sedangkan validasi data Balai Monitoring bersama dengan PT. Bakrie Telecom pada 23 - 25 Juli 2008 ditemukan adanya microwave link yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR. Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara di segel microwave link di dua lokasi yaitu Jalan Berbek Industri No. 1 ABC Kawasan Berbek Industri Waru Sidoarjo dan Jalan Rungkut Madya Perum IKIP Kecamatan Rungkut Surabaya. Sementara hasil validasi Balai Monitoring dengan PT. Hutchinson CP Telecommunication (THREE) pada 28 - 29 Juli 2008 ditemukan adanya beberapa BTS yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR dan Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya menghentikan pengoperasian dengan cara disegel terhadap BTS yang berada di dua lokasi yaitu Jl. Raya Bodoh Kec Menganti Kab Gresik dan Jl. KH. Syafi`i Dusun Bunder Kabupaten Gresik. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008