Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin resmi mengajukan akta kasasi atas putusan bebasnya terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM yang juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari Senin (12/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga, menandatangani akta kasasi bernomor 02/Akta.Pid/2009/PN Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Kapuspenkum mengatakan dengan penandatanganan akta kasasi itu, maka sikap kejaksaan sudah bulat atau tegas akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Muchdi Pr.

Ia mengatakan dalam 14 hari ke depan terhitung Senin (12/1), JPU akan memasukkan memori kasasi, yaitu hal-hal yang dipandang menjadi keberatan atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

"Hal-hal yang kita pandang menjadi keberatan terhadap putusan itu, menyangkut masalah penerapan hukum bukan menyangkut masalah fakta-fakta," katanya.

Pasalnya, kata dia, pihaknya berpijak bahwa Mahkamah Agung (MA) dalam menangani kasasi itu bukan mengenai "judex factie" (putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama) melainkan "judex yuris" (penerapan hukum).

"Masalah penerapan hukum yang akan disidangkan dalam kasasi," katanya.

Terkait pernyataan Pasal 244 KUHP yang menyatakan putusan bebas itu tidak mengajukan kasasi, ia mengatakan persoalan itu akan dicoba kejaksaan, bahwa putusan PN Jaksel itu bukan bebas murni melainkan tidak murni.

Ia menambahkan JPU akan membuka peluang tersebut mengenai putusan Muchdi Pr tersebut, bukan bebas murni.

"Pendapat jaksa putusan itu tidak bebas murni, karena ada kesalahan dalam penerapan hukum," katanya.

Kesalahan penerapan hukum itu, kata dia, salah menafsirkan unsur sebutan tindak pidana yang diatur dalam surat dakwaan, yakni, Pasal 55 KUHP.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009