Ismail diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Baca juga: KPK geledah PT CSA terkait suap impor bawang putih
Baca juga: Pengusaha didakwa suap politikus PDIP Nyoman Dhamantra Rp3,5 miliar
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dokumen pengurusan kuota impor yang disita KPK dari penggeledahan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
I Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaannya dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.
Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Baca juga: KPK panggil Dirops PT Cahaya Sakti Argo kasus suap impor bawang putih
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap impor bawang putih
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019