terkait iklim investasi ada tiga aspek besar yang diperhatikan yakni permodalan, aset atau tanah dan izin lingkungan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk mempercepat proses analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk menjaga iklim investasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo menjaga iklim investasi, prosedur perizinan berkaitan dengan kemudahan dan omnimbus law.

Omnibus Law adalah sebuah Undang-undang yang merevisi sejumlah bahkan puluhan beleid (peraturan).

Siti di Jakarta, Rabu, mengatakan terkait iklim investasi ada tiga aspek besar yang diperhatikan yakni permodalan, aset atau tanah dan izin lingkungan. Dan kebetulan dua aspek diantaranya ada di KLHK.

Menurut dia, walaupun proses Amdal dirasa sudah cukup singkat, untuk di pusat sudah diringkas 43 hari, namun masih dinilai lambat. Upaya mempersingkat proses tersebut di daerah akan komplikatif.

Jika untuk proses izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) ia mengatakan sudah bisa diringkas jadi dua minggu, tapi untuk Amdal di daerah akan lebih rumit meringkasnya.

“Karenanya kita perlu duduk bareng, Pemda tidak boleh ketinggalan. Rencananya kita akan kerja reguler ke daerah atau Pak Gubernur dan jajarannya yang kita undang ke Jakarta untuk berbicara hal yang strategis,” ujar dia.

Tidak disederhanakan

Siti menegaskan bahwa Amdal tidak disederhanakan, apalagi dihilangkan. Presiden Jokowi memegang kuat aspek lingkungan, karenanya tidak menghilangkan izin lingkungan.

“Apa sih sebenarnya prinsip izin lingkungan itu sebetulnya? Konfirmasi perencanaan pengelolaan perlindungan lingkungan kan. Jadi kalau semuanya clear dan komitmennya kuat ya tinggal kalau terjadi apa-apa ya cabut saja izinnya,” ujar dia.

Jadi ada mekanisme yang seharusnya dari awal sudah tidak menghambat, sambil dikuatkan dan diawasi kalau ada masalah, kata Siti. Yang harus diawasi sekali bahwa dalam proses Amdal tidak boleh terjadi transaksional.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019