Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti kasus penyeludupan narkoba jenis ganja sebanyak 230 kg lebih yang diamankan dari tiga orang kurir jaringan antarpulau di Sumatera yang ditangkap polisi di jalan lintas Timur Sumatera, tepatnya di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Pemusnahan kali ini dilakukan di tempat pemakaman warga Tionghoa di jalan lintas Jambi-Palembang Paal XII, Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, Kamis dengan menggunakan tempat dan fasilitas di sana, kata
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Kombes Pol Eka Wahyudianta yang memimpin langsung pemusnahan itu.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja kering itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan pengacara dari ketiga tersangka yakni yang berinisial SB (50), YS (20) dan RZ (20) warga Aceh dan adapun barang bukti ini didapat dari saudara SB asal Aceh.
Dalam kasus itu ketiga tersangka SB, YS dan satu lagi saudara RZ, dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp10 miliar.
"Pada siang hari ini mari kita sama-sama saksikan kegiatan pemusnahan barang bukti ganja da nanti dari masing-masing saksi dari jaksa maupun pengacaranya tersangka dipersilahkan untuk menandatangani surat-surat berita acara," kata Eka.
Untuk diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Oki Wicaksono. Saat itu, Minggu 11 Oktober 2019, para tersangka mengendarai mobil minibus jenis Toyota Avanza warna Silver yang di dalamnya membawa ganja dari Riau, dan dihentikan di jalan Lintas Timur Desa Tanjung Bojo Kecamatan Bataang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Km 155.
Setelah tim melakukan pemantauan serta pengintaian dan akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, tim yang dibantu oleh anggota PJR batas Riau- Jambi melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang dicurigai.
Namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti dan malah melarikan diri.
Melihat buruannya kabur, petugas di lapangan dengan sigap salah satu anggota melakukan tembakan ke arah ban kendaraan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran sejauh 7 km, ban kendaraan belakang sebelah kiri pelaku mengempes dan kendaraan pelaku pun jalannya tidak stabil sehingga menabrak pohon sawit di depan SD 67, Desa Tanjungrejo dan ditemukan barang bukti ganja tersebut sebanyak 230 Kg.
Baca juga: Polda Riau gagalkan peredaran puluhan kilogram ganja asal Aceh
Baca juga: Polri tangkap bos pembalakan liar di Jambi
Baca juga: Kapolda Jambi sebut teroris ditangkap di Bungo warga Demak
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019