Jakarta (ANTARA News) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sofian Pane menyebut bahwa seharusnya usaha kecil yang berlokasi di perumahan tidak semuanya dilarang karena usaha tersebut akan mengurangi pengangguran.
"Usaha harus dipilah-pilah, ada yang menyebabkan limbah, ada yang tidak. Kan ada usaha kecil yang tidak sanggup sewa perkantoran, jadi di perumahan. Usaha kecil ini harusnya di `protect` (dilindungi) karena mengurangi pengangguran," katanya seusai penandatanganan nota kesepakatan antara Kadin DKI dan Pemprov DKI di Balaikota Jakarta, Senin.
Kadin DKI mengajukan beberapa peraturan untuk direvisi Pemprov DKI karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi, salah satunya adalah mengenai izin domisili yang melarang dilakukan usaha di pemukiman.
Berdasarkan UU No.26/2007 tentang Penataan Tata Ruang, Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan mengenai lokasi bisnis.
Melalui SK Gubernur DKI No.203/1977 yang dipertegas dengan Instruksi Gubernur No.135/1988, Pemprov DKI melarang penggunaan rumah tinggal untuk kantor atau tempat usaha dan juga tidak memberikan ijin perpanjangan untuk kantor atau tempat usaha yang sudah berada di daerah pemukiman.
Sofian menyebut bahwa harusnya usaha kecil yang tidak menghasilkan limbah dibiarkan beroperasi di perumahan.
"Jangan semua usaha disamaratakan tidak boleh beroperasi di perumahan," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008