Jakarta (ANTARA News) - Lima jaksa dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran berat, seperti melakukan selingkuh dan terlibat kasus narkoba. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ), Whisnu Subroto, membenarkan ada lima jaksa yang dicopot dari jabatannya dan status PNS-nya, berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). "Mereka yang dipecat itu ada yang selingkuh sampai terlibat narkoba," katanya. Kelima jaksa itu antara lain bertugas di Padang, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada Senin (21/7), Jaksa di Padang berinisial SFW, Sulawesi Tengah berinisial JOP, NTT berinisial TSH, dan Karawang STRHS. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dharmono, ia mengatakan dia akan mengecek dahulu pemecatan kelima jaksa itu. "Nanti saya cek dahulu," katanya. Kendati demikian, ia mengatakan jika seseorang sudah diputuskan oleh MKJ, maka masih ada upaya kesempatan untuk membela diri. "Mereka masih bisa mengajukan keberatan," katanya. Mengenai satu jaksa yang dipecat, ia mengatakan jaksa yang menangani perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Itu jaksa Burju," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008